KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan-72 Mengadakan Program Kerja Seminar Pencegahan Pernikahan Dini di Kantor Desa Palae

Mahasiswa KKN UINAM angkatan-72 membuat program kerja pencegahan pernikahan dini yang mengusug tema “Nikah Tanpa Rencana akan Menjadi Bencana, Stop Pernikahan Dini!”, seminar ini di adakan di kantor desa Palae, Kec. Sinjai Selatan (9/9/2023)
Dengan di buatnya seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya keluarga yang berkualitas berdasarkan usia pernikahan yang ideal.Pada seminar pencegahan pernikahan dini di hadiri oleh 2 narasumber terkemuka yaitu dari Sukirman, S.Ag, S.Sd (KUA) dan Mirfayani Mirsal Konselor Puspaga (DP3AP2KB) .
Pernikahan di bawah umur bukan hanya ada pada 1 daerah, melainkan hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia marak terjadi yang namanaya pernikahan dini. Sebagaimana Undang-Uundang Dasar perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang “usia perkawinan”.
Sebelum Undang-Undang perkawinan belum di revisi dari tahun 1974 dan di direvisinya Undang-Undang perkawinan No. 16 tahun 2019 maka seorang wanita sudah bisa menikah pada umur 19 tahun sudah di perbolehkan untuk menikah baik perempuan dan laki-laki.
“Perkawinan di bawah umur di pengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu “dijodohkan oleh orang tua, adat dan budaya, ekonomi, agama, pendidikan, kemauan anak itu sendiri (pacaran), pergaulan bebas, hamil di luar nikah”, ungkap Sukirman, S.Ag, S.Pd (KUA) Kantor Urusan Agama Sinjai Selatan.
Dalam mencegah terjadinya pernikahan dini, maka yang menjadi peran yang paling penting adalah peran orang tua. Orang tua harus memberikan didikan dan memberi tahu tentang Undang-Undang Perkawianan pada No. 16 tahun 2019 tentang “usia nikah” pada anak. Hal ini pula agar supaya anak paham akan bahaya jika menikah di usia dini terutama dalam segi kesehatan dan mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pernikahan di usia dini banyak hal yang belum di persiapkan oleh pasangan suami istri salah satunya adalah belum siap akan mental pada diri masing-masing dan cenderung masih labil dalam memilih suatu keputusan. Dari sikap yang belum matang tersebut akan mengakibatkan perceraian di karenakan oleh masalah emosional yang sulit untuk di kontrol oleh ke-2 pasangan suami istri tersebut.
Pada seminar pencegahan pernikahan dini Mirfayani Mirsal Konselor Puspaga (DP3AP2KB) mengungkapkan bahwa menikah harus berdasarkan rasa kebutuhan bukan keinginan untuk menikah.
“Sebagai kepala keluarga/ suami harus memiliki rasa tanggung jawab bagi keluarganya, di kala menikah adalah sunnah maka berasusmsi bahwa “akan ada-ada saja rezeki yang datang” pola fikir seperti ini yang menjadi masalah. Menikah harus sudah memiliki pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan untuk keluarganya” Ujarnya di kala seminar berlangsung.
Menikah bukan skala sebentar melainkan seumur hidup membersamai kita dalam membina rumah tangga. Jika sudah memutuskan untuk menikah maka perlu didasari kesiapan pada diri sendiri.
Penulis : Aulia