Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai -- selengkapnya...

Artikel

PERSYARATAN KTP

28 September 2022 10:42:18  Administrator  507 Kali Dibaca 

PERSYARATAN KTP

  1. Penduduk yang telah berumur 17 Tahun atau sudah menikah/ Pernah menikah;
  2. Permohonan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat Diketahui Camat ;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Foto Copy Surat Nikah bagi penduduk yang belum belum berumur 17 Tahun;
  5. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Foto Copy Dokumen Imigrasi (Paspor, Izin tinggal Tetap Bagi WNA);
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Bagi WNA;
  8. Surat Keterangan Pindah/Datang (Bagi Penduduk);
  9. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (KTP Hilang);
  10. Surat Keterangan Datang WNI Dari Luar Negeri.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Media Sosial

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Wilayah Desa

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, Dusun Caboro, Desa Palae
Desa : Palae
Kecamatan : Sinjai Selatan
Kabupaten : Sinjai
Kodepos : 92661
Telepon :
Email : palae.barokah01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:31
    Kemarin:143
    Total Pengunjung:69.645
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.20
    Browser:Mozilla 5.0