PERSYARATAN KARTU KELUARGA (KK)
- Permohonan/ Surat Pengantar dari Kepala Desa Setempat Diketahui Camat
- Menunjukkan kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga Asli Bagi Penduduk yang Melakukan Penambahan/Pengurangan atau Perubahan
- Kutipan Akta Kelahiran untuk Perubahan dan Penambahan Anggota Keluarga
- Surat Keterangan Kematian untuk pengurangan anggota keluarga yang meninggal
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (KK Hilang/Rusak)
- Foto Copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah(Untuk KK Baru)
- Surat Keterangan Izin Tinggal Tetap Bagi WNA
- Surat Keterangan Pindah/Datang Bagi Penduduk yang Pindah dalam Wilayah Indonesia, dan
- Surat Keterangan Datang WNI dari Luar Negeri