Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan Melakukan Sosialisasi Hukum yang Berlokasi di Aula Desa Palae
Dengan di buatnya sosialisasi Hukum yang bertema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Desa Sadar Hukum di Desa Palae” menjadi cikal bakal masyarakat di bekali akan pengetahuan bahwa pentingnya tau akan hukum dan aturan yang ada di tiap daerah ter-khusus pada Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai (Kamis, 07/ September/ 2023).
Acara ini di hadiri oleh Camat Sinjai Selatan, Kepala Desa beserta jajarannya, Pimpinan dan Anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Imam Desa dan Imam Dusun, Para Ketua RT/RW Se- Desa Palae, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar, dan beberapa Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita yang ikut hadir pada kegiatan sosialisasi hukum ini. Kegiatan ini di laksanakan pada pukul 13.00 WITA-Selesai.
Pada Acara Sosialisasi Hukum ini, di bagi menjadi 7 narasumber yakni dari DPMD Kab. Sinjai, Kejaksaan, Kepolisian yang membawakan topik yang berbeda-beda. Narasumber pertama membawakan mengenai (Pencegahan Pernikahan Dini) dalam hal ini menikah memiliki aturan bahwa di izinkannya menikah perempuan dan pria sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini sudah di atur oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019.
Adapun dari isi sosialisasi bahwa “Jika ada yang menikah tidak sesuai persyaratan maka akan di wawancarai semua yang tersangkut, salah satunya adalah orang tua. Jika yang tidak cukup umur, lantas menikah dan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, hal hasil putuskan teakhir adalah menikah. Dengan di izinkannya menikah harus sesuai pertimbangan yang rasional dan akan di kabulkan dan di berikan izin. Begitu pula jika ada yang ingin menikah dan tidak cukup umur dan tidak terjadi apa-apa maka tidak di kabulkan” ungkapnya pada sosialisasi Hukum.
Jika ingin menikah tidak boleh di paksakan terkhsus bagi orang tua yang harus memiliki prinsip yaitu anak harus lebih baik dari pada orang tuanya. Dengan begitu baiknya orang tua menjadi pembekalan ilmu yang posistif guna untuk memotivasi anak untuk bisa terus berkembang hingga dapat meraih cita-cita dan harapan yang di inginkan oleh anak .
Narasumber ke-dua yaitu IPDA Herman Sudi, S.H sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, tema yang di bawakan yaitu (Tindak Piana Korupsi) yang harus kita ketahui dan pahami akan makna kata Korupsi yang sering kita dengar dan pahami.
IPDA Herman Sudi, S.H mengungkapkan “Dalam tindak pidana korupsi di kelompokkan menjadi 7 bagian, yaitu :
“Pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan harga, Misalya : Harga semen seharga Rp. 60.000 akan tetapi pelaku mematok harga Rp. 80.000”
“Menghilangkan barang bukti dengan tujuan untuk melindungi diri sendiri atau saudara/ kerabat”
“Dalam tindakan ini, merugikan orang yang membutuhkan. Salah satu tindakan penyuapan adalah menyogok staf jika ingin melamar pekerjaan. Yang awalnya orang lain yang ingin di terima akan tetapi berkat penyogokan pelakulah yang di terima”
“Dalam sistem kekeluargaan tidak asing di teliga masing-masing orang. Jika kita menang tender maka yang di utamakan adalah keluarganya, bahkan yang lebih membutuhkan adalah orang lain”.
“Dalam membangun, banyak oknum-oknum nakal yaitu memanipulasi bahan bangunan. Seperti : Semen yang harusnya 8 sak tapi di kurang menjadi 5 sak semen, sehingga penggunaan pasir lebih banyak. Hal hasil bangunan yang di bangun tidak maksimal”
“Oknum nakal yang memeras korban dalam kedok pengurusan KTP (Kartu Tnda Penduduk) jika lama pengurusannya. Berbanding terbalik jika di bayar maka akan cepat pengurusannya”
“Penyogokan dalam berupa barang dengan maksud tujuan tertentu”
Dari 7 poin tersebut adalah salah satu kelompok korupsi yang harus di pahami agar supaya bisa di tindaki dan tidak terjadi oknum-oknum yang semakin banyak.
Narasumber terakhir yaitu Tomy Utama Putra memegang jabatan sebagai Penyuluh Hukum Setia Kabupaten Sinjai. Dalam hal ini, tema yang di bawakan yaitu (Desa Sadar Hukum) yang harus kita ketahui dan pahami bagaimana menciptakan desa yang paham betul apa saja hukum yang perlu di pahami oleh masyarakat.
Menurus surat edaran mentri hukum dan Ham Nomor PHF-HM.04.04-,01-2022 bahwa desa sadar hukum adalah desa atau kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah di bina atau swakarsadan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa yang sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
“KadarKum/ Keluarga Sadar Hukum sangat penting di sosialisasikan oleh tiap daerah agar bisa di bina untuk menuju desa yang peka akan hukum” ungkap Tomy Utama dalam sosialisasinya.
Upaya KadarKum ini melakukan pembinaan pada masyarakat setempat untuk menjadikan masyarakat paham betul akan hukum dan aturan yang haru di lakukan dan yang tidak boleh di lakukan.
Penulis : Aulia